Walikota Blitar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar merupakan dua unsur yang membentuk Pemerintahan Daerah Kota Blitar yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka mewujudkan semangat pemerataan pembangunan daerah di Indonesia, DPRD Kota Blitar turut berperan aktif dalam melaksankan tugas dan fungsi sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 yang kemudian diperjelas kembali pada Tata Tertib DPRD Kota Blitar DPRD Tingkat Kabupaten/Kota memiliki 3 fungsi yaitu :
- pembentukan peraturan daerah,
- anggaran,
- pengawasan,
Ketiga fungsi ini dilaksanakan oleh DPRD Kota Blitar dalam kerangka representasi rakyat Kota Blitar. Dalam pelaksanaanya ketiga fungsi ini dipertajam pada Tata Tertib DPRD Kota Blitar sebagai berikut :
1. Fungsi pembentukan peraturan daerah dilaksanakan dengan cara:
• menyusun program pembentukan Perda bersama Walikota;
• membahas bersama Walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan
• mengajukan usul rancangan Perda
2. Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Walikota. Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:
· membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Walikota berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah;
· membahas rancangan Perda tentang APBD;
· membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD; dan
· membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
3. Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan Perda dan peraturan Walikota;
b. pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
c. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan melalui:
· rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah;
· kegiatan kunjungan kerja;
· rapat dengar pendapat umum; dan
· pengaduan masyarakat.
Fungsi pengawasan dilaksanakan oleh Bapemperda melalui kegiatan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda, Peraturan Walikota, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lain. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna. DPRD berdasarkan keputusan rapat paripurna dapat meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud disampaikan melalui surat Pimpinan DPRD kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
DPRD Kota Blitar juga mempunyai tugas dan wewenang:
- membentuk Perda bersama Walikota;
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
- memilih Walikota dan Wakil Walikota atau Wakil Walikota dalam hal berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota DPRD juga memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, yaitu :
Anggota DPRD memiliki hak :
- mengajukan rancangan Perda Kabupaten/Kota;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan pendapat;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
- protokoler; dan
- keuangan dan administratif.
Anggota DPRD memiliki kewajiban :
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;
- memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
- menaati tata tertib dan kode etik;
- menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kota;
- menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
- menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
- memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
